Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa , berisi keuletan, dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, serta yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya. Keadan dan kondisi selalu berkembang, bahaya da tantangan selalu berubah. Oleh karena itu ketahanan nasional harus selalu dikembangkan dan dibina agar memadai sesuai dengan perkembangan keadaan dan perkembangan zaman (globalisasi). Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan sosial. Salah satu ketahanan nasional yangperlu ditingkatkan adalah di bidang politik tentang upaya konkrit dari pemerintah untuk pemberantasan KKN.
Politik sebagai asas, haluan, kebijaksanaan yang digunakanuntuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Oleh karena itu politik sering dihubungkan dengan masalah kekuasaan di dalam suatu negara yang berbeda di tangan pemerintah. Semakin majunya zaman dan adanya globalisasimenuntut adanya perkembangan kehiduapan yang lebih baik lagi dan dihormati serta dijunjung tinggi di dalam masyarakat. Sehingga menyebabkan para tokoh politik yang memegang kekuasaan dan wewenang berusaha menimbun kekayaan walaupun bukan hak mereka dengan melakukan tindakan korupsi. Di Indonesia sendiri kasus korupsi menjadi pusat perhatian pemerintah pusat untuk segera dibasmi dan dicegah agar tidak semakin menjadi-jadi serta semakin merugikan pemerinttah dan masyarakat pada umumnya. Bahkan di mata dunia, Indonesia merupakan negara dengan tingkat korupsi memasuki tingkat sepuluh besar sedunia.
Pada tahun 2007 ini, pemerintah pusat telah meningkatkan usahanya untuk dapat memberantas dan mencegah korupsi. mulai dari kasus yang kecil hingga yang besar sekalipun. Pada momen idul fitri kemarin salah satunya, KPK memanggil 20 pejabat yang terkait gratifikasi hari raya. Dimana KPK menemukan adanya pembelian voucheroleh BUMN dalam jumlah yang besar dan dibeli ratusan sampai jutaan rupiahyang dibagikan sebagai parcel lebaran. Kemudian tentang aliran dana BI yang belum selesai,ditambah dugaan BI telah melakukan jual beli pasal UU No. 3 tahun 2004 tantang BI untuk memperkuat dan mengamankan posisi, akibatnya tak ada satu lembagapun yang mengawasi BI. Intervensi BI atas penyusunan UU, membuat BI dengan mudah mengatur kewenangan dan anggaran. Serta tentang dugaan korupsi Kutai Timur dalam dana APBD tahun anggaran 2002/2003 yang penangananya masih sebatas itu-itu saja tanpa tindakan jelas dan tegas. Dan yang terakhir tentang "Seremonia politik" ala komisi III DPR, dimana parpol menginginkan KPK dibubarkan karena eksistensinya yang tidak membuahkan hasil serta ada dugaan korupsi di dalamnya.
Sekarang bagaimana kasus korupsi bisa diberantas jika di KPK sendiri telah terjadi korupsi. Ini semua kembali lagi kemasalah moral bangsaIndonesia yang harus ditingkatkan lagi. Penanaman pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia harus selalu ditanamkan pada setiap masyarakat. Pembeerantasan korupsi harus dilakukan bukan hanya oleh penegak hukum tapi juga oleh seluruh lapisan mayarakat dan adanya sadar diri.
Politik sebagai asas, haluan, kebijaksanaan yang digunakanuntuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Oleh karena itu politik sering dihubungkan dengan masalah kekuasaan di dalam suatu negara yang berbeda di tangan pemerintah. Semakin majunya zaman dan adanya globalisasimenuntut adanya perkembangan kehiduapan yang lebih baik lagi dan dihormati serta dijunjung tinggi di dalam masyarakat. Sehingga menyebabkan para tokoh politik yang memegang kekuasaan dan wewenang berusaha menimbun kekayaan walaupun bukan hak mereka dengan melakukan tindakan korupsi. Di Indonesia sendiri kasus korupsi menjadi pusat perhatian pemerintah pusat untuk segera dibasmi dan dicegah agar tidak semakin menjadi-jadi serta semakin merugikan pemerinttah dan masyarakat pada umumnya. Bahkan di mata dunia, Indonesia merupakan negara dengan tingkat korupsi memasuki tingkat sepuluh besar sedunia.
Pada tahun 2007 ini, pemerintah pusat telah meningkatkan usahanya untuk dapat memberantas dan mencegah korupsi. mulai dari kasus yang kecil hingga yang besar sekalipun. Pada momen idul fitri kemarin salah satunya, KPK memanggil 20 pejabat yang terkait gratifikasi hari raya. Dimana KPK menemukan adanya pembelian voucheroleh BUMN dalam jumlah yang besar dan dibeli ratusan sampai jutaan rupiahyang dibagikan sebagai parcel lebaran. Kemudian tentang aliran dana BI yang belum selesai,ditambah dugaan BI telah melakukan jual beli pasal UU No. 3 tahun 2004 tantang BI untuk memperkuat dan mengamankan posisi, akibatnya tak ada satu lembagapun yang mengawasi BI. Intervensi BI atas penyusunan UU, membuat BI dengan mudah mengatur kewenangan dan anggaran. Serta tentang dugaan korupsi Kutai Timur dalam dana APBD tahun anggaran 2002/2003 yang penangananya masih sebatas itu-itu saja tanpa tindakan jelas dan tegas. Dan yang terakhir tentang "Seremonia politik" ala komisi III DPR, dimana parpol menginginkan KPK dibubarkan karena eksistensinya yang tidak membuahkan hasil serta ada dugaan korupsi di dalamnya.
Sekarang bagaimana kasus korupsi bisa diberantas jika di KPK sendiri telah terjadi korupsi. Ini semua kembali lagi kemasalah moral bangsaIndonesia yang harus ditingkatkan lagi. Penanaman pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia harus selalu ditanamkan pada setiap masyarakat. Pembeerantasan korupsi harus dilakukan bukan hanya oleh penegak hukum tapi juga oleh seluruh lapisan mayarakat dan adanya sadar diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar